SK OPERATOR PKBM "AL-WAHIDUN"



PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
“AL-WAHIDUN”
KECAMATAN BONGAS KABUPATEN INDRAMAYU
Alamat : Blok  Sabrang Wetan - Desa Kertajaya Kecamatan Bongas-Indramayu-45255
 
KEPUTUSAN
KETUA PUSAT KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR MASYARAKAT (PKBM) AL-WAHIDUN
DESA KERTAJAYA KECAMATAN BONGAS
KABUPATEN INDRAMAYU

TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA OPERATOR
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR MASYARAKAT (PKBM) AL-WAHIDUN

Menimbang
:
1.    Bahwa Ketua Penyelenggara adalah penanggung jawab atas penyelenggaraan kesetaraan.
2.    Perlu mengangkat seorang tenaga Operator untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar di PKBM AL-WAHIDUN.
Mengingat
:
1.    Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah (PLS);
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2000;
5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2008 Pendidikan di Kabupaten Indramayu.
Memperhatikan
:
1.    Izin Operasional Pendirian Lembaga PKBM AL-WAHIDUN oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Nomor : 420.1/01-PLS/2017.
2.    Izin Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Nomor : 420.1/Kep.32-PLS/2017


                                             
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
:
:

Mengangkat Saudara :
Nama                                   : RENDRA PRABU
Tempat / Tanggal Lahir       : Indramayu, 09 Juli 1990
Jenis Kelamin                      : Laki-laki
Agama                                 : Islam
Pendidikan                           : SMA
Jabatan                                : Operator
Kedua
:
Keputusan ini Berlaku sejak 04 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, dan akan dilakukan perubahan bila dianggap perlu.









Tembusan:                             
1.    Kepala Dinas Pendidikan Kab. Indramayu
Melalui Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
2.    Kasi Kesetaraan Dinas Pendidikan Kab. Indramayu
3.    Kepala UPTD Pendidikan Kec. Bongas
Melalui Penilik PLS

Ditetapkan di : Indramayu
Pada Tanggal : 04 Januari 2017
Ketua PKBM AL-WAHIDUN





ABDUL WAKHID

Komentar